Kamis, 21 Februari 2013

Tata Cara Permohonan Surat Tanda Registrasi Baru dr/drg & dr.Sp/drg.Sp

Gambar Alur Permohonan Registrasi Baru dr/drg & dr.Sp/drg.Sp

1. Mengisi dan menandatangani Form 1a 

2. Mengisi dan menandatangani Form 1b (Form isian akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi). 

3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG bagi lulusan dalam negeri. 

4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK bagi lulusan luar negeri. 

5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh Kolegium terkait. 

6. Pas Foto terbaru dan berwarna 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

7. Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa. 

8. Surat pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau surat bukti sumpah/janji dokter/ dokter gigi. 

9. Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar